Bab I Pendahuluan
a.
Latar belakang masalah
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang
yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat
selalu mengikuti perkembangan jaman.
b. Rumusan
masalah
Untuk lebih memaksimalkan tulisan dari pembahasan saya dalam materi ekonomi koperasi, saya akan memberitahu apa saja yang harus di bahas
dalam tulisan saya, yaitu:
·
Apa saja yang harus diketahui tentang ekonomi koperasi
c. Tujuan
1. Supaya dapat menjelaskan pengertian ekonomi koperasi
2. Supaya dapat mengetahui penjelasan detail tentang ekonomi koperasi
d. Manfaat
penulisan
Ketika sebuah penulisan akan ditulis, pembaca
diharuskan membaca manfaat – manfaat dari tulisan ini, yaitu:
1. Dapat
memahami isi perbedaan dari
ekonomi koperasi
2. Akan lebih
memahami isinya
3. Agar bisa
menjelaskan semua materi ekonomi koperasi
e. Sistematika
penulisan
1. Bab I
pendahuluan
A. Latar
belakang masalah
B. Rumusan
masalah
C. Tujuan
D. Manfaat
penelitian
E. Sistematika
penulisan
2. Bab II
telaah pustaka
A. Pengertian koperasi
B. Penjelasan prinsip koperasi
C. Penjelasan mengenai ide koperasi
D. Penjelasan definisi koperasi
3. Bab III
analisis dan pembahasan
A. Penjelasan nilai – nilai koperasi
B. Penjelasan fungsi dan peran
C. Perbedaan koperasi dan badan
usaha non koperasi
4. Bab IV
penutup
A. Kesimpulan
Daftar Pustaka
Bab II Telaah Pustaka
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya. Koperasi
bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik
dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Dari pengertian di atas dapat
diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi
orang-orang. Artinya,
Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari
orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan
ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha
bersama. Artinya,
Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang
berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan
lain-lain.
3. Manfaat
yang lebih besar. Artinya,
Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh
anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang
lebih rendah. Dalam
menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang
sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk
kepentingan investasi.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah
berkata: bukan Koperasi
namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
B. Penjelasan prinsip
koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan
beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam
melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1.
Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang
keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia
menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,
tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2.
Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi
demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan
dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau
pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota
memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara
demokratis.
3.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal
mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari
modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal,
diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua
dari tujuan seperti di bawah ini :
a.
Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang
sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
b.
Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka
dengan koperasi.
c.
Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4.
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang
diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain,
termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus
berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
a.
Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
b.
Mempertahankan otonomi koperasi.
5.
Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya,
agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan
Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya
orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat
berkoperasi.
6.
Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional
dan internasional, maka:
a.
Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
b.
Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
7.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan
masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan
oleh Rapat Anggota.
C. Penjelasan mengenai ide koperasi
Dalam pengertian yang
amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi
juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide
berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud
sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur
ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian
mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900),
yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul :
“Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori
koperasi yang terkenal.
Demikian juga Paul
Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal:
“Studies On The Social Phylosophy 1) Disadur dari buku Dinamika Gerakan
Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo Of Cooperation ", telah
mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai
kerja sama.
Kerja sama
(cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin
sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil
seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini
socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang
tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong. Di berbagai
belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama yang
bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya:
perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan,
perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang
mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada
umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.
Secara Teoritik, beberapa ide
yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas,
demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain
selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan
kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).
D. Penjelasan definisi
koperasi
Calvert, memberi definisi tentang
koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai
manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs A. Chaniago memberi definisi
koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia
(Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat
pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri – ciri utama koperasi yaitu:
1.
Merupakan perkumpulan orang-orang
2.
Yang secara sukarela bergabung bersama
3.
Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4.
Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
5.
Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat
yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi.
Dari berbagai definisi yang ada
mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang
koperasi, antara lain yaitu:
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan
ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan
perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
2.
Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan
modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan
kepentingan ekonomi;
3.
Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;
Bab III Analisis dan Pembahasan
A. Penjelasan nilai –
nilai koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi,
Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
1.
Nilai-nilai organisasi
a.
Menolong diri sendiri
b.
Tanggung jawab sendiri
c.
Demokratis
d.
Persamaan
e.
Keadilan
f.
Kesetiakawanan
2.
Nilai-nilai etis
a.
Kejujuran
b.
Tanggung jawab sosial
c.
Kepedulian terhadap orang lain.
B.
Penjelasan fungsi dan peran
1.
Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a.
Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b.
Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c.
Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d.
Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan
koperasi;
e.
Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang
ekonomi secara optimal.
2.
Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a.
Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi
dan masyarakat di lingkungannya;
b.
Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c.
Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d.
Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
C. Perbedaan koperasi
dan badan usaha non koperasi
Hal tersebut antara lain adalah:
1.
Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan
non koperasi.
2.
Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan
oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi
setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu
suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3.
Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user),
oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan
dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu
berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus
menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani
kepentingan ekonomi pemegang saham.
4.
Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya.
Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang
sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5.
Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya
transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan
usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding
dengan saham yang dimilikinya.
Bab IV Penutup
A. Kesimpulan
Awalnya koperasi didirikan karena
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang
koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi
menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi
anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri
maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan
meningkat.
Daftar Pustaka